
ATURAN
DAN PEDOMAN
LATAR BELAKANG PROYEK
I:
IDENTITAS & AKUN
-
Klaim wajah wajib berciri Asia (diutamakan Asia Timur/Tenggara). Mohon sesuaikan wajah dengan usia karakter. Dilarang menggunakan klaim wajah yang tidak sesuai, misal menggunakan fc bayi/balita/lansia. Kecuali mendapat dare dan bersifat temporal.
-
Nama karakter: marga Jepang + nama lahir (masing-masing satu kata).
-
Segala jenis perubahan identitas maupun detail akun wajib dilaporkan menggunakan surat dan dikirimkan melalui @HisinOffice.
-
Pada kolom bio wajib menyertakan nama lengkap dalam romaji (latin). nomor identitas penduduk, dan tagar #JMCitizen .
-
Kanji boleh ditambahkan apabila nomor 4 telah dipenuhi.
-
Bagi karakter penduduk yang bekerja di instansi tertentu, aturan dalam kategori ini disesuaikan dengan yang ditentukan oleh instansi masing-masing. Penduduk yang bekerja wajib mematuhi aturan internal tempat kerjanya, terlepas dari aturan komunitas yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan instansi ditindak langsung oleh pihak terkait.
-
Tidak diperbolehkan mengunci akun.
II:
INTERAKSI ANTAR
PENDUDUK
-
Seluruh penduduk wajib mengikuti (follow) sesama penduduk dan instansi/kantor/toko yang ada di lingkup Mahoutokoro JP.
-
Penduduk tidak diwajibkan saling mengikuti dengan akun murid Mahoutokoro untuk menghindari konten yang tidak sesuai dengan karakter murid.
-
Blokir atau block-unblock antar penduduk tidak diperbolehkan.
-
Bagi karakter penduduk yang bekerja di instansi tertentu, aturan dalam kategori ini disesuaikan dengan yang ditentukan oleh instansi masing-masing. Penduduk yang bekerja wajib mematuhi aturan internal tempat kerjanya, terlepas dari aturan komunitas yang berlaku.
-
Pelanggaran terhadap aturan instansi ditindak langsung oleh pihak terkait.
III:
KONTEN
-
Penduduk bebas menampilkan (post, repost, quote) konten apa pun tanpa batasan. Apabila ada aktivitas mute atau unfollow (dari murid) akibat adanya konten yang tidak disukai, maka resiko ditanggung sendiri
-
Bagi karakter penduduk yang bekerja di instansi tertentu, aturan dalam kategori ini disesuaikan dengan yang ditentukan oleh instansi masing-masing. Penduduk yang bekerja wajib mematuhi aturan internal tempat kerjanya, terlepas dari aturan komunitas yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan instansi ditindak langsung oleh pihak terkait.
IV:
BATASAN KARAKTER
-
Setiap penulis hanya boleh memiliki satu karakter penduduk. Pengecualian diberikan bagi mereka yang diwajibkan memiliki karakter dinas pada pekerjaan tertentu, sehingga diperbolehkan maksimal dua karakter (penduduk biasa + dinas). Di luar ketentuan ini, memiliki lebih dari satu karakter tidak diperbolehkan.
-
Apabila ketahuan dan dapat dibuktikan, sanksinya adalah pemotongan LP dan saldo sebesar 90%, serta wajib memilih salah satu karakter untuk tetap menjadi penduduk sementara karakter lainnya dikeluarkan dari komunitas.
-
-
Bagi penulis yang memiliki karakter penduduk biasa dan karakter dinas, aturan yang berlaku untuk akun dinas hanya berlaku di dalam peran tersebut dan tidak ada sangkut pautnya dengan karakter penduduk biasa yang dimiliki. Begitu pula sebaliknya, kebebasan yang dimiliki karakter penduduk biasa tidak menghapus kewajiban untuk menaati kode etik pada akun dinas, sesuai instansi tempat bekerja.
V:
LINGKUNGAN KONDUSIF
-
Kebebasan berekspresi harus dimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan komunitas.
-
Untuk menjaga kondusifitas di linimasa dan forum manapun, setiap penduduk diharapkan bersikap dewasa dan tidak merugikan orang lain melalui tindakan seperti menyindir, memfitnah, atau memprovokasi. Jika ada masalah dengan penduduk lain, selesaikan secara pribadi. Tidak perlu membawanya ke linimasa yang hanya akan memperkeruh suasana dan menarik perhatian yang tidak perlu.
-
Jika kedapatan dan terbukti menyebabkan kekacauan dan kerugian pihak lain, penduduk akan disanksi sesuai beratnya kasus yang ditimbulkan.
-
Segala keluhan atau ketidakpuasan terhadap sistem komunitas (baik itu secara keseluruhan maupun spesifik suatu kantor/toko) wajib disampaikan langsung kepada kantor pengelola sistem yang dimaksud.
-
Menyuarakan ketidakpuasan di linimasa dengan cara yang memicu ketegangan (sindiran, provokasi, umpatan, dll.) dilarang dan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan 75% LP dan saldo.
-
Kritik yang disampaikan dengan cara yang baik akan lebih dihargai. Jika tidak bisa menyampaikan dengan sopan, lebih baik keluar dari komunitas. Tidak gampang mengelola suatu komunitas, mari saling menghargai dan menghindari keributan.
-
VI:
PARTISIPASI DAN HIATUS
-
Penduduk wajib melakukan kewajiban kesehatan berupa kunjungan ke fasilitas publik (sesuai status penduduk). Apabila tidak, akan menyebabkan pengurangan LP yang cepat atau lambat akan mengarah pada didepaknya penduduk dari komunitas.
-
Penduduk dimasukkan ke dalam grup informasi penduduk dan wajib memeriksa setiap informasi yang diberikan agar tidak terlewat.
-
Setiap penduduk wajib tinggal di sebuah hunian resmi.
-
Mengenai hiatus:
-
Maksimal enam bulan. Jika ingin memperpanjang, wajib mengajukan surat perpanjangan.
-
Selama hiatus, semua tanggung jawab utama IC dan OOC dibekukan dan dilanjutkan setelah hiatus berakhir.
-
Beberapa toko tidak menyediakan opsi pembekuan otomatis, silakan bertanya lebih dahulu ke toko-toko yang mana Anda memiliki aset di dalamnya.
-
-
Semua surat hiatus, kembali hiatus, perpanjangan hiatus, maupun keluar dari komunitas wajib dikirim melalui @HisinOffice.
-
Jika setelah hiatus penduduk tidak kembali dan LP mencapai 0, maka karakter dianggap meninggal secara IC dan dikeluarkan dari komunitas.
-
Jika memiliki pekerjaan, aturan hiatus mengikuti kebijakan tempat kerja masing-masing.
-
-
Mengenai keluar dari komunitas:
-
Jika bekerja, wajib mengajukan surat pemberhentian ke tempat kerja masing-masing sebelum keluar.
-
PN mengajukan pemberhentian ke kantor pengelola PN.
-
Setelah pemberhentian diterima, ajukan surat pengunduran diri melalui Kantor Hisin.
-
Semua saldo yang dimiliki otomatis menjadi milik Kementerian.
-
Semua surat keluar dari pekerjaan maupun kependudukan (komunitas) dikirim melalui @HisinOffice.
-
Keluar atau dikeluarkan = rekening dihanguskan/dihapus.
-
