
PENDAFTARAN PENDUDUK BARU
& KARTU IDENTITAS
LATAR BELAKANG PROYEK
Pendaftaran penduduk baru dibuka setiap bulan dari tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya. Pastikan mengikuti alur berikut untuk proses pendaftaran:
-
Follow akun wajib yang tertera dalam list akun Kantor Utama Urusan Kependudukan (Citizen Affairs / @JMC_Affairs). Bukti follow akan diminta di formulir pendaftaran.
-
Isi formulir pendaftaran penduduk baru.
-
Konfirmasi pengisian formulir di kolom yang telah disediakan oleh Kantor Kependudukan.
-
Verifikasi oleh pegawai – Jika diterima, Kantor Kependudukan akan membalas cuitan konfirmasi dengan memberikan nomor identitas kependudukan.
-
Setelah mendapat verifikasi, penduduk dapat langsung melanjutkan ke pengajuan hunian. Penduduk baru wajib memiliki hunian maksimal 1 bulan setelah mendaftar.
-
Apabila dalam 1 bulan setelah mendaftar tidak kunjung mendapat hunian, maka kependudukannya akan dibatalkan.
-
Contoh: Ryoumen mendaftar sebagai penduduk pada bulan Oktober 2025. Apabila belum memiliki rumah hingga bulan November 2025, maka kependudukannya akan dibatalkan.
-
-
Santunan
-
Alumni pre-reborn yang memiliki saldo di bawah 両5,000 diberikan santunan sebanyak 両5,000.
-
Santunan ini dimaksudkan sebagai modal hidup awal, dengan mempertimbangkan sebelum Mahoutokoro reborn tidak banyak kesempatan untuk kembali mengumpulkan uang, utamanya setelah redenominasi.
-
Santunan hanya diberikan pada mereka yang mendaftar menjadi penduduk dan pencairan secara otomatis diproses ketika mengajukan pendaftaran.
-
Tidak berlaku untuk yang nantinya memutuskan keluar dari komunitas lalu ingin kembali lagi.
Pembuatan Kartu Kependudukan
-
Dapat diajukan dengan syarat telah memiliki hunian dan telah melakukan plot masuk hunian.
-
Pengajuan (pembuatan perdana maupun pembaruan) kartu kependudukan dibuka setiap tanggal 11-20 setiap bulannya.
-
Isi formulir pengajuan kartu kependudukan dan konfirmasi pengisian di kolom yang telah disediakan.
-
Proses pembuatan berlangsung selama bulan berjalan dan kartu akan didistribusikan paling lambat di bulan selanjutnya di rentang tanggal 1-10.
-
Jika penduduk belum kunjung memiliki kartu identitas hingga 3 bulan setelah mendaftar, kependudukan akan dibatalkan.
-
Panduan Foto: KLIK

